Browse: Home / / ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 86/G.TUN/2005/PTUN.JKT TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR : 6-X.A-2005 MENGENAI PEMBERHENTIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA NOMOR 86/G.TUN/2005/PTUN.JKT TERHADAP KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR : 6-X.A-2005 MENGENAI PEMBERHENTIAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH


ABSTRACT: This research aimed to determined legal considerations used by the State Administrative Court, State Appellate Administrative Court, and the Supreme Court on the Decree of The Head of National Land Board cancellation, based on the demotion of Land Deed Official case and also the National Land Board action on the State Administrative Court verdict, the State Appellate Administrative Court verdict, and the Supreme Court verdict on the demotion of Land Deed Official case. The writing method in this thesis is normative juridical. The data that is used are the primary data and secondary data. Secondary data is obtained by literature study, whereas the primary data is obtained through interviews. Interviews are conducted on information sources from the State Administrative Court Jakarta, National Land Board, Notary/Land Deed Official that are related with this particular thesis. The analysis in this research is conducted using qualitative methods, i.e. data obtained qualitatively analyzed and presented descriptively. As for the deduction is done by using the deductive method of thinking, which it concludes the results of the research inclusively. Based on the use of this method, it is expected to obtain a clear and comprehensive picture about the conformity of the conceptual foundation that is used with the title of this research. In this particular case there are no existence of fact where as a procedure had been done by the Accused to have listened the Plaintiff. It is proven that the Plaintiff was not given any chance to plead before the dishonorable demotion from the Land Deed Official being verdict. The demotion Decree has been cancelled through law procedure that is set forth, but the execution has not been done up until present. Last resort of attempt in this particular case is the plaintiff make a letter to President of The Republic of Indonesia to command the Head of National Land Board to actualize the Court verdict and also to the House of People's Representative to actuate its watch function, for it is the entitled right of the plaintiff who had won the case on the Supreme Court which up until present time the verdict have not been given any law certainty.

INTISARI: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung sebagai dasar pembatalan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional dalam kasus pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah serta tindak lanjut Badan Pertanahan Nasional terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pemberhentian Pejabat Pembuat Akta Tanah. Metode penulisan dalam thesis ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh melalui wawancara. Wawancara dilakukan terhadap narasumber dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Badan Pertanahan Nasional dan Notaris/PPAT yang berkaitan dengan penulisan tesis ini. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang diperoleh dianalisi secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun untuk pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode berpikir yang deduktif, yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang khusus. Berdasarkan penggunaan metode ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh tentang kesesuaian landasan konseptual yang digunakan dengan judul penelitian. Dalam kasus ini tidak terdapat fakta adanya prosedur yang dilakukan oleh Tergugat untuk mendengarkan pihak Penggugat. Terbukti Penggugat sama sekali tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dujatuhkan. Surat Keputusan pemberhentian ini sudah dibatalkan melalui prosedur hukum yang berlaku namun eksekusinya belum dilaksanakan sampai saat ini. Upaya terakhir dalam kasus ini adalah penggugat, terbanding, termohon kasasi membuat surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan, dikarenakan penggugat, terbanding, termohon kasasi sudah memenangkan perkara sampai tingkat Mahkamah Agung namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum.