Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Browse: Home / / / TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER SELAKU TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER SELAKU TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



ABSTRAK

Kesehatan merupakan modal dasar pembangunan seutuhnya. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, namun akibat proses pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Pengertian kesehatan masyarakat adalah menyangkut semua segi kehidupan, baik untuk perorangan, keluarga, kelompok manusia, masyarakat luas maupun bangsa. Dokter sebagai tenaga kesehatan profesional adalah orang yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam ilmu kedokteran yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya, dan memutuskan sendiri tindakan yang harus dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan kesehatan yang diberikannya. Suatu fenomena yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah hak untuk memperoleh derajat kesehatan. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang memenuhi standar diharapkan dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kesalahan dokter dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta.
Tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah mengganti segala kerugian yang di derita oleh pasien selaku konsumen akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh dokter selaku pelaku usaha dan penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kesalahan dokter dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah meminta ganti kerugian kepada dokter dengan cara menggugat ke Pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi (jika ada hubungan kontraktual) atau perbuatan melawan hukum (jika tidak ada hubungan kontraktual).
Browse: Home / / KAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU (RECALL) ANGGOTA DPR OLEH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

KAJIAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU (RECALL) ANGGOTA DPR OLEH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA


ABSTRACT: There are three objectives to be achieved in this study, namely: first, to find out the norms regulating the mechanism of recalling and the implementation of the mechanism in the state system in Indonesia. Second, to determine the suitability of the recall mechanism prevailing in Indonesia with the spirit embodied in the constitution of Republic Indonesia 1945. Third, to discover the effort to strengthen the accountability of political parties in using the right of recall in the state system of Indonesia. This research is a normative legal research conducted through literature studies and field research through interviews with respondents from institutions related to the research object. This study used three approaches namely: statute approach, case approach, and historical approach. The results of this study were: first, in the level of legislation, recall is an elaboration of the Constitution of Republic Indonesia 1945 article 22B which is poured through the operationalization of Act number 27 of 2009 regarding the MPR, DPR, DPD, and DPRD, and Act number 2 of 2011 Amendments to Act number 2 of 2008 regarding Political Parties. Validity of the recall has also been confirmed through the justification of the judiciary. Second, in the implementation level, the recall mechanism potentially cause problems, especially in terms of accuracy of the dismissal procedure implementation at the political parties level. The emergence of this problem is triggered by the independence of political parties in determining the parameters and procedural mechanisms for doing recalling. Third, political parties need an accountability mechanism to the people (constituents) and to the actors/institutions involved in the process of recalling to anticipate and minimize the occurrence of problematic in the implementation of the recall mechanism. This accountability mechanisms should be regulated in the improvement of regulations related with recall mechanism.

INTISARI: Ada tiga tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yakni: pertama, untuk mengetahui norma yang mengatur tentang mekanisme recalling dan implementasi dari mekanisme recalling tersebut di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedua, untuk mengetahui kesesuaian antara mekanisme recall yang berlaku di Indonesia dengan semangat yang terkandung dalam UUD RI 1945. Ketiga, Untuk menemukan bagaimana upaya penguatan akuntabilitas partai politik dalam menggunakan hak recall dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan melalui studi literatur dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan narasumber/instansi yang mempunyai hubungan dengan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan 3 pendekatan yakni: statutory approach (pendekatan perundang-undangan), case approach (studi kasus), historical approach (pendekatan sejarah). Adapun hasil penelitian ini adalah: pertama, dalam tataran perundang – undangan, recall merupakan penjabaran dari Pasal 22B UUDRI 1945 yang dituangkan melalui operasionalisasi UU No. 27 Tahun 2009 Tentang DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Keabsahan recall telah pula dikukuhkan dengan keluarnya justifikasi dari lembaga peradilan. Kedua, dalam tataran implementasi, mekanisme recall berpotensi menimbulkan problem, utamanya dalam hal ketepatan pelaksanaan prosedur pemberhentian di tingkat internal partai politik. Timbulnya problem ini dipicu oleh kemandirian partai politik dalam menentukan parameter dan mekanisme prosedural dalam menjatuhkan recall. ketiga, untuk mengantisipasi dan meminimalisasi terjadinya problematik dalam implementasi mekanisme recall maka dibutuhkan adanya mekanisme pertanggungjawaban oleh partai politik, baik terhadap rakyat (konstituen) maupun pertanggungjawaban terhadap aktor/lembaga yang turut terkait dalam proses recalling. Mekanisme pertanggungjawaban ini sebaiknya dituangkan dalam penyempurnaan pengaturan terkait mekanisme recall.