ABSTRAK
Kesehatan
merupakan modal dasar pembangunan seutuhnya. Tujuan pembangunan kesehatan
adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, namun akibat proses pembangunan itu
sendiri dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan
menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Pengertian kesehatan masyarakat
adalah menyangkut semua segi kehidupan, baik untuk perorangan, keluarga,
kelompok manusia, masyarakat luas maupun bangsa. Dokter sebagai tenaga
kesehatan profesional adalah orang yang memiliki keahlian dan keterampilan
dalam ilmu kedokteran yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
yang memerlukan pelayanannya, dan memutuskan sendiri tindakan yang harus
dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab
atas mutu pelayanan kesehatan yang diberikannya. Suatu fenomena yang saat ini
berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah hak untuk memperoleh derajat
kesehatan. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang memenuhi standar diharapkan
dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Selanjutnya yang menjadi
permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga
kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan
bagaimana penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kesalahan dokter
dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen.
Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap
penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik
pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan
metode analisis data kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan
dalam bentuk deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta.
Tanggung
jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan profesional menurut hukum
perlindungan konsumen di Indonesia adalah mengganti segala kerugian yang di derita
oleh pasien selaku konsumen akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh dokter
selaku pelaku usaha dan penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat
kesalahan dokter dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen adalah meminta ganti kerugian kepada dokter dengan cara
menggugat ke Pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi (jika ada hubungan
kontraktual) atau perbuatan melawan hukum (jika tidak ada hubungan
kontraktual).