Browse: Home / / / TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER SELAKU TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER SELAKU TENAGA KESEHATAN TERHADAP KERUGIAN PASIEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN



ABSTRAK

Kesehatan merupakan modal dasar pembangunan seutuhnya. Tujuan pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, namun akibat proses pembangunan itu sendiri dapat menimbulkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Pengertian kesehatan masyarakat adalah menyangkut semua segi kehidupan, baik untuk perorangan, keluarga, kelompok manusia, masyarakat luas maupun bangsa. Dokter sebagai tenaga kesehatan profesional adalah orang yang memiliki keahlian dan keterampilan dalam ilmu kedokteran yang secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanannya, dan memutuskan sendiri tindakan yang harus dilakukan dalam melaksanakan profesinya, serta secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan kesehatan yang diberikannya. Suatu fenomena yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah hak untuk memperoleh derajat kesehatan. Dengan demikian pelayanan kesehatan yang memenuhi standar diharapkan dapat mencapai derajat kesehatan yang optimal. Selanjutnya yang menjadi permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia dan bagaimana penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kesalahan dokter dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap penelitian kepustakaan dan tahap penelitian lapangan serta menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif dan selanjutnya data tersebut akan disajikan dalam bentuk deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilakukan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Jakarta.
Tanggung jawab hukum dokter selaku tenaga kesehatan profesional menurut hukum perlindungan konsumen di Indonesia adalah mengganti segala kerugian yang di derita oleh pasien selaku konsumen akibat kesalahan yang ditimbulkan oleh dokter selaku pelaku usaha dan penyelesaian hukum terhadap kerugian pasien akibat kesalahan dokter dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah meminta ganti kerugian kepada dokter dengan cara menggugat ke Pengadilan dengan dasar gugatan wanprestasi (jika ada hubungan kontraktual) atau perbuatan melawan hukum (jika tidak ada hubungan kontraktual).